Sehingga, kata dia, putusan 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar serta ganti rugi Rp750 Juta dalam jangka waktu enam bulan sangat tidak masuk akal.
“Karena saya merasa tanah tersebut bukan aset daerah. Apapun sertifikatnya, itu cuma bukti secara fisik saja,” ungkapnya.
Karena, tambah Jonas, Tanah kaveling dibuat waktu itu untuk penataan Kota Kupang dan pengisian tata ruang.
“Tetapi karena Pemkot tidak memiliki dana, sehingga tanah itu dibagi-bagi kepada masyarakat, pegawai negeri, TNI/Polri, institusi pemerintah dan badan hukum, sehingga mereka ikut berpartisipasi,” tandasnya.
Sebelummya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, uang pengganti Rp750 Juta, subsider 6 tahun penjara.*





Tinggalkan Balasan