Kupang, KN – Sidang putusan kasus pengalihan lahan milik Pemerintah Kota Kupang dengan terdakwa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean akhirnya ditunda.
Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim itu, sedianya akan dilaksanakan pada Senin 15 Maret 2021 pagi. Namun ditunda ke hari Rabu 17 Maret 2021.
Terdakwa kasus pengalihan aset tanah Pemkot Kupang, Jonas Salean menegaskan siap menjalani semua bentuk putusan hukum dari Majelis Hakim.
“Apa yang dituntut ya, kita ikut saja. Itu semua hak jaksa. Semua bukti saya lengkap,” ujar Jonas Salean kepada wartawan, Senin 15 Maret 2021.
Meski demikian, Jonas menjelaskan bahwa, ia tidak merasa bersalah, karena tanah tersebut bukan merupakan milik pemerintah daerah.
“Nah, tanah kaveling ini tidak pernah Pemkot beli. Hibah dari Provinsi ke Kota, hibah dari Kabupaten/Kota juga tidak ada,” jelasnya.
Menurutnya, Tanah kapling seluas 77 hektar, 75 diantaranya telah dibagi oleh mantan Wali Kota sebelumnya, diantaranya SK Lerik, Adibu Amalo, serta Dan Adoe.
“Lalu kenapa mereka tidak diproses bersama Kepala BPN sebelumnya. Kenapa baru di saya dan Thomas More yang diperiksa. Ini yang jadi soal. Karena itu merupakan satu kesatuan sertifikat tanah,” terangnya.





Tinggalkan Balasan