Hukrim  

Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Veteran

Jonas Salean resmi pakai rompi pink dan berjalan menuju mobil tahanan. (Foto: Dok. Kejati NTT)

Kupang, KN — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Jonas telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025. Selanjutnya, hari ini Jonas diperiksa sebagai tersangka. Ia dicecar sebanyak 72 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pemindahtanganan aset berupa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, kepada pihak yang tidak berhak.

“Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga mengalihkan tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang yang bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880 kepada tiga masyarakat secara tidak sah. Ia juga diduga menandatangani surat rekomendasi penunjukan tanah kapling, termasuk surat penunjukan atas namanya sendiri dengan luas 420 m²,” tulis Kejaksaan Tinggi NTT dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (16/10/2025).

Sertifikat hak milik tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang pada tahun 2013 dan 2014, yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Sumral Buru Manoe (alm), yang juga bertugas sebagai Panitia Pemeriksa Tanah.

BACA JUGA:  Amar Putusan di PN Kupang Bocor Sebelum Dibacakan, Marthen Bessie Lapor Bawas MA

Akibat perbuatan tersangka, Pemerintah Kabupaten Kupang diperkirakan mengalami kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar, sesuai Laporan Hasil Audit Inspektur Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

Jonas Salean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus yang sama, beberapa terdakwa lain sudah divonis bersalah, termasuk Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sejak hari ini Kamis, 16 Oktober 2025, Jonas Salean resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Kupang guna mempermudah proses penyidikan.

Kejati NTT menegaskan komitmennya memberantas setiap bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS