Kupang, KN — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Jonas telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025. Selanjutnya, hari ini Jonas diperiksa sebagai tersangka. Ia dicecar sebanyak 72 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pemindahtanganan aset berupa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, kepada pihak yang tidak berhak.
“Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga mengalihkan tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang yang bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880 kepada tiga masyarakat secara tidak sah. Ia juga diduga menandatangani surat rekomendasi penunjukan tanah kapling, termasuk surat penunjukan atas namanya sendiri dengan luas 420 m²,” tulis Kejaksaan Tinggi NTT dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (16/10/2025).



Tinggalkan Balasan