Sertifikat hak milik tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang pada tahun 2013 dan 2014, yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Sumral Buru Manoe (alm), yang juga bertugas sebagai Panitia Pemeriksa Tanah.

Akibat perbuatan tersangka, Pemerintah Kabupaten Kupang diperkirakan mengalami kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar, sesuai Laporan Hasil Audit Inspektur Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

Jonas Salean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus yang sama, beberapa terdakwa lain sudah divonis bersalah, termasuk Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sejak hari ini Kamis, 16 Oktober 2025, Jonas Salean resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Kupang guna mempermudah proses penyidikan.