“Pelaku kirim semua video dan foto ke keluarga korban,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Polres Sumba Barat akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka.

“Kita koordinasi dengan Polres Manggarai dan saat ini pelaku sudah diamankan,” katanya.

Pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) dari Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.*