“Sekarang Kepala UPT baru yang taat regulasi, bahwa gaji dibayar harus sesuai SK Gubernur. Sementara mereka yang magang tanpa SK. Jadi mereka tidak digaji karena bukan tenaga kontrak daerah,” tandas Isyak Nuka.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pegawai magang di UPTD 2 Wilayah Kabupaten Belu diberhentikan secara sepihak.
Mereka bukan hanya diberhentikan, namun gajinya selama setahun pun tak dibayar oleh instansi terkait. Padahal sebelumnya mereka sudah dijanjikan akan digaji Rp250.000 per bulan. (EK/AB/KN)
Halaman





Tinggalkan Balasan