“Ada kluster mafia tanah, pemerintah daerah, BPN (Badan Pertanahan Negara, red), penegak hukum dan notaris,” ujar Yulianto dalam keterangan pers di Kantor Kejati NTT, Sabtu (16/1/2021) siang.
Saat ini Kejati NTT telah menyita tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo untuk kepentingan perkara dugaan korupsi jual beli aset negara tersebut.
“Artinya sekarang tanah sudah berada pada kewenangan penuh Kejaksaan Tinggi NTT,” tandas Yulianto. (AB/KN)
Halaman





Tinggalkan Balasan