Pada 14 Januari 2021, Kejati NTT resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan aset negara di Labuan Bajo, termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Dari total 16 tersangka, 10 orang langsung diberangkatkan ke Kupang dari Labuan Bajo menggunakan pesawat Wings Air. Para tersangka tiba di Kupang pada pukul 16:00 wita di hari yang sama.
Sementara 2 orang lainnya telah diamankan terlebih dahulu di kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
12 tersangka yang ditahan saat itu adalah Abdulah Nur, Ambros Sukur, Andi Rizki, Ente Puasa, Haji Sukri, Mahmud Nip, Masimiliano, Theresia Koroh, Dai Kayus, Supardi Tahiya, Caetano Soares, dan Marthen Ndeo.
Tersangka lainnya yakni Muchamad Achyar juga ditangkap di hari yang sama di Jakarta, dan langsung dibawa ke Kupang pada keesokan harinya.
Pada 15 Januari 2021, satu-satunya tersangka yang masih buron waktu itu, Afrizal alias Unyil ditangkap Kejati NTT di Bali dan langsung dibawa ke Kupang untuk ditahan.
Pada 19 Januari 2021, Kejati NTT menahan tersangka Veronika Syukur. Dia sebenarnya sudah ditangkap bersama 12 orang lainnya pasca pengumuman penetapan tersangka, namun belum ditahan karena terpapar Covid-19.





Tinggalkan Balasan