Setelah sembuh dari covid-19 pada tanggal 19 Januari 2021, Veronika Syukur dibawa ke Kupang dan langsung ditahan oleh Kejati NTT.

Pada 20 Januari 2021, Kejati NTT menetapkan dan menahan NF warga negara Italia sebagai tersangka.

NF merupakan salah satu mafia tanah dan terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Tersangka diberangkatkan dari Labuan Bajo menggunakan pesawat Citilink, dan tiba di Kejati NTT sekira pukul 12:46 wita. Setelah diperiksa, NF langsung ditahan oleh Kejati NTT.

Pada 11 Februari 2021, Kejati NTT menetapkan dan menangkap ZD dan HF sebagai tersangka. Kedua tersangka ditangkap di rumah salah satu pengacara senior, Antonius Ali di Kelurahan TDM, Kota Kupang.

Keduanya ditetapkan jadi tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang.

Sebelummya, Kajati NTT mengungkapkan, proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di Manggarai Barat melibatkan sejumlah kluster.

“Ada kluster mafia tanah, pemerintah daerah, BPN (Badan Pertanahan Negara, red), penegak hukum dan notaris,” ujar Yulianto dalam keterangan pers di Kantor Kejati NTT, Sabtu (16/1/2021) siang.

Saat ini Kejati NTT telah menyita tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo untuk kepentingan perkara dugaan korupsi jual beli aset negara tersebut.

“Artinya sekarang tanah sudah berada pada kewenangan penuh Kejaksaan Tinggi NTT,” tandas Yulianto. (AB/KN)