Hal senada disampaikan oleh akun @ghaus_xiao yang menyebut KPU lalai dalam proses Pilkada di Sabu Raijua.

“Wahhh parah bener tingkat kelalaiannya…” tulis dia.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua mendapat surat balasan dari Kedubes Ameria Serikat yang menyatakan Bupati terpilih Sabu Raijua adalah warga negara Amerika Serikat.

Hal ini terus menjadi polemik, sehingga Bawaslu Republik Indonesia meminta Mendagri agar pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore untuk ditunda.

“Kita tidak kecolongan, tetapi kita masih mendalami persoalan kewarganegaraan yang bersangkutan, sehingga kita minta ke Mendagri untuk ditunda (pelantikannya, red),” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers bersama wartawan via zoom, Kamis (4/2/2021) petang.

Hingga saat ini, Kemendagri bersama Kemenkumham masih mendalami persoalan status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore.

Yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dilantik oleh Gubernur NTT, karena masa jabatan Bupati Sabu Raijua akan berakhir pada 17 Februari 2021. (EK/AB/KN)