Ferdinand Hutahaen Minta KPU Batalkan Kemenangan Orient di Sabu Raijua

Ferdinand Hutahaen / Foto: Dok Facebook

Kupang, Koranntt.com – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen ikut berkomentar terkait polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore.

Menurutnya kemenangan Orient dalam Pilkada Sabu Raijua 9 Desember 2020 silam harus dibatalkan karena KPU telah melakukan kesalahan fatal.

“KPU harus membatalkan kemenangan Bupati terpilih yang ternyata berkewarganegaraan Amerika ini. Ini kesalahan fatal,” tulis Ferdinand dalam akun twitter @FerdinandHaean3, pada Rabu (3/2/2021).

Ia menyatakan, semestinya sejak awal KPU meneliti dokumen setiap calon yang mendaftar sebagai peserta dalam even politik lima tahunan tersebut.

“KPU mestinya sejak awal meneliti dokumen setiap calon, demikian juga setiap partai yang mengusulkannya,” tulisnya.

Pernyataan Ferdinand Hutahaen ini mendapat respon dari netizen. Mereka menyebut, KPU tidak profesional dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Tidak detail aja. Itu tandanya tidak profesional dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” tulis akun @zinnurain.

Hal senada disampaikan oleh akun @ghaus_xiao yang menyebut KPU lalai dalam proses Pilkada di Sabu Raijua.

BACA JUGA:  HPN 2023, Bunda Julie Harap Pers Hindari Hoax dan Jadi Sumber Informasi Terpercaya

“Wahhh parah bener tingkat kelalaiannya…” tulis dia.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua mendapat surat balasan dari Kedubes Ameria Serikat yang menyatakan Bupati terpilih Sabu Raijua adalah warga negara Amerika Serikat.

Hal ini terus menjadi polemik, sehingga Bawaslu Republik Indonesia meminta Mendagri agar pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore untuk ditunda.

“Kita tidak kecolongan, tetapi kita masih mendalami persoalan kewarganegaraan yang bersangkutan, sehingga kita minta ke Mendagri untuk ditunda (pelantikannya, red),” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers bersama wartawan via zoom, Kamis (4/2/2021) petang.

Hingga saat ini, Kemendagri bersama Kemenkumham masih mendalami persoalan status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore.

Yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dilantik oleh Gubernur NTT, karena masa jabatan Bupati Sabu Raijua akan berakhir pada 17 Februari 2021. (EK/AB/KN)