Menurutnya, YASPEM didirikan pada tahun 1974 dan pada waktu itu pendirinya adalah Bapak Donatus Hurek bersama dengan 3 orang lain yang kemungkinan tinggalnya di Jakarta.
Menurutnya, posisi Pater Heinrich Bollen SVD dan YASPEM Maumere secara struktur organisasi hanya diakui secara moral bukan secara legal standing.
“Secara moral kami akui sebagai pendiri karena beliau sebagai inisiator, mengalihkan aset IPP ke dalam YASPEM, tetapi secara legal dalam Akte bukan pendiri, pendirinya Bapak Donatus Hurek,” ungkap Heni Doing.
Dijelaskannya, meskipun cikal bakal berdirinya YASPEM Maumere adalah atas inisiator Pater Bollen SVD, namun kedudukannya dalam YASPEM Maumere hanyalah belas kasihan, sehingga Pater Bollen SVD hanya mendapatkan posisi sebagai penasehat bukan pengurus dan bukan juga pengawas.
“Secara moral, kami tetap mengakui bahwa Pater Bollen sebagai pendiri. Karena cikal bakal awal berdirinya itu adalah dari beliau. Tetapi dalam strukturnya beliau tidak ada jabatan apa-apa, kami hanya membuat SK dan pengakuan dalam Anggaran Rumah Tangga sebagai salah satu penasihat. Jadi, tidak pengurus tidak juga pengawas,” tandas Heni Doing. (Wil/AB/KN)





Tinggalkan Balasan