“Menurut Permendagri 112 bahwa coblos simetris itu sah. Yang kita tidak terima ini ibu Bupati putus berdasarkan apa, Perda nomor berapa, Perbub nomor berapa, karena di dalam perda dan perbub soal Pilkades tidak mengatur tentang pencoblosan simetris, karena itu menurut kami kebijakan yang diambil seharusnya mengacu pada Permen 112”, pungkas Soleman.

“Kami minta ibu Bupati tinjau kembali keputusan tersebut. Secara Nasional coblos simetris diakui, kenapa di sini (Rote, red)  tidak sah”, tandas Soleman.

Senada, Sumadi Beda, Calon Kepala Desa Papela mengaku kecewa dengan keputusan bupati.

“Saya sangat kecewa dengan panitia kabupate kaerena tidak tindak lanjut keberatan saya. Keneratan saya itu banyak, terlebih soal massa saya yang tidak ikut memili karena tidak diakomodir dalam DPT, dan maaih banyak lagi, tetapi tiba – tiba sudah ada keputusan buoati yang beranggapan bahwa tidak ada persoalan”, ungkap Sumadi.

Karena itu, lanjut Sumadi, Bupati harus mempertimbangkan kembali keputusan tersebut karena sangat mencederai proses demokrasi.