“Bagaimana bisa dilakukan perhitungan ulang surat suara, siapa yang menjamin kemanan surat suara”, ungkapnya penuh tanya.
Menurut Dia, dengan memindahkan surat suara ke Dinas PMD sudah menyalahi ketentuan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 tahun 2019, pasal 47 ayat 1 dan 2.
“Oleh karena itu saya bersama saksi, para Tim sukses dan masyarakat pendukung saya, dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya bahwa Putusan Bupati Rote Ndao Nomor: 50/KEP/HK/2021 Tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao Kami “TOLAK”, tegasnya.
Terpisah, Calon Kepala Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Oktivianus Soleman Tadak, mengatakan, keberatan yang disampaikan berkaitan dengan surat suara yang dicoblos simetris dinyatakan tidak sah oleh panitia Pilkades dan juga pemilih siluman dari luar daerah.
“saya keberatan itu karena pencoblosan simetris dianggap tidak sah dan ada orang dari kota Kupang ikut memilih”, jelas Soleman.
Dengan keluarnya keputusan Bupati soal sengketa Pilkades, Soleman menilai bahwa keputusan tersebut tidak ada landasan hukum atau regulasi yang kuat.



Tinggalkan Balasan