Ruteng, KN – Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Desa Compang Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT mendatangi Kantor Bupati, kantor DMPD, Inspektorat, Polres dan Kejaksaan Negeri Manggarai, Jumat 4 Maret 2022.
Kedatangan warga ke lima institusi negara itu adalah untuk melaporkan mantan Kepla Desa Compang Cibal, dan Penjabat Sementara (Pjs), terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp572.155.500,00 Juta, selama lima tahun terakhir.
Ketua AMPP Desa Compang Cibal Agustinus Ngompu S. Paju mengatakan, selama memimpin Desa Campang Cibal periode 2019/2022, Penjabat Sementara (Pjs) diduga melakukan korupsi, serta penggunaan Dana Desa (DD) Ta 2014/2019 yang dinilai tidak transparan.
Menurut Agustinus, pihaknya melaporkan mantan kades dan Pjs Desa Compang Cibal, berdasarkan data dukungan melalui SPJ, dengan modus markup, fiktif, dan penyalahgunaan wewenang dari Pjs, maupun mantan kades.
“Karena terkesan bikin proyek, tetapi mubazir. Misalkan proyek fiktif yang dilakukan dalam SPJ-nya adalah Jahe Merah. Tetapi, buktinya tidak ada di lapangan,” ujar Agustinus Kepada wartawan.
Selain mantan kades dan Pjs Desa Compang Cibal, Agustinus Paju menduga kuat ada keterlibatan staf desa dalam kasus dugaan korupsi itu, karena ada bukti tanda tangan setiap kuaitansi yang dikeluarkan.
“Kami katakan terlibat karena menurut bukti yang kami temukan melalui kuitansi- kuitansi, disitu begitu banyak tanda tangan dari perangkat desa, sehingga kami anggap itu mereka kerjasama,” tegasnya.
Ia berharap, dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. “Harapan kami kepada Bupati, DPMD, Inspektorat,Kejaksaan maupun kepolisian untuk segera di tindaklanjuti,” pungkasnya.
Berikut data dugaan korupsi di Desa Compang Cibal yang dilampirkan oleh warga dalam laporannya ke Polisi:
1. Mandeknya pembangunan rabat jalan dan TPT yang berlokasi di Kampung Keker, dengan volume 253 meter, Ta 2021, yang bersumber dari Dana Desa (DD), dengan total dana sebesar Rp152.496.500,00.







Tinggalkan Balasan