Ruteng, KN – Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Desa Compang Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT mendatangi Kantor Bupati, kantor DMPD, Inspektorat, Polres dan Kejaksaan Negeri Manggarai, Jumat 4 Maret 2022.
Kedatangan warga ke lima institusi negara itu adalah untuk melaporkan mantan Kepla Desa Compang Cibal, dan Penjabat Sementara (Pjs), terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp572.155.500,00 Juta, selama lima tahun terakhir.
Ketua AMPP Desa Compang Cibal Agustinus Ngompu S. Paju mengatakan, selama memimpin Desa Campang Cibal periode 2019/2022, Penjabat Sementara (Pjs) diduga melakukan korupsi, serta penggunaan Dana Desa (DD) Ta 2014/2019 yang dinilai tidak transparan.
Menurut Agustinus, pihaknya melaporkan mantan kades dan Pjs Desa Compang Cibal, berdasarkan data dukungan melalui SPJ, dengan modus markup, fiktif, dan penyalahgunaan wewenang dari Pjs, maupun mantan kades.
“Karena terkesan bikin proyek, tetapi mubazir. Misalkan proyek fiktif yang dilakukan dalam SPJ-nya adalah Jahe Merah. Tetapi, buktinya tidak ada di lapangan,” ujar Agustinus Kepada wartawan.



Tinggalkan Balasan