Selain mantan kades dan Pjs Desa Compang Cibal, Agustinus Paju menduga kuat ada keterlibatan staf desa dalam kasus dugaan korupsi itu, karena ada bukti tanda tangan setiap kuaitansi yang dikeluarkan.
“Kami katakan terlibat karena menurut bukti yang kami temukan melalui kuitansi- kuitansi, disitu begitu banyak tanda tangan dari perangkat desa, sehingga kami anggap itu mereka kerjasama,” tegasnya.
Ia berharap, dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. “Harapan kami kepada Bupati, DPMD, Inspektorat,Kejaksaan maupun kepolisian untuk segera di tindaklanjuti,” pungkasnya.
Berikut data dugaan korupsi di Desa Compang Cibal yang dilampirkan oleh warga dalam laporannya ke Polisi:
1. Mandeknya pembangunan rabat jalan dan TPT yang berlokasi di Kampung Keker, dengan volume 253 meter, Ta 2021, yang bersumber dari Dana Desa (DD), dengan total dana sebesar Rp152.496.500,00.
Dalam LPJ tahap 11 Ta 2021, pembangunan di Desa Compang Cibal sudah selesai seratus persen. Namun fakta dilapangan justru pekerjaan itu belum selesai hingga saat ini. Bahkan ada temuan sejumlah tindak pidana korupsi, menipulasi data laporan upah kerja berupa HOK. Pengerjaan rabatpun dinilai tidak sesuai speck.



Tinggalkan Balasan