2. Pemeliharaan jalan usaha tani, di Dusun Baewaek dengan pagu anggaran Rp49.400.240,00. Namun kegiatan itu ditemukan ada unsur dugaan korupsi, berupa memanipulasi data belanja bahan, dan pemotongan Harian Orang Kerja (HOK)

3. Pemberdayaan masyarakat berupa peningkatan produksi tanaman pangan (Alat produksi/pengelolaan /penggilingan). Jenis kegiatanya belanja bantuan bibit tanaman hewan/ ikan dengan pagu anggaran senilai Rp 98.000.000.

Kegiatan ini ditemukan adanya tindakan korupsi karena realisasi kegiatannya tidak ada, namun di LPJ KEUANGAN DESA TAHAP 1 T.A 2021,Ini kegiatan ada, dan total kerugian Rp 98.000.000,00.

4. Pengembangan Bata Merah dengan pagu anggaran Rp 25.000.000,00, suda dinyatakan 100% di dalam LPJ Tahap 1 T.A 2021 Desa Compang Cibal. Akan tetapi realita di lapangan tidak ada. Total kerugian mencapai Rp 25.000.000,00.

5. Penyediaan peralatan dan perlengkapan posyandu Rp 8.827.000,00. Suda 100% akan tetapi di lapangan tidak ada. Sumber data SPJ tahap 1 T.A 2021. Pengakuan Sekdes pada saat Musawara Desa dananya di alihkan untuk membayar pajak. Total Kerugian Rp 8.827.000,00.