Hukrim  

Percaya Penyidik Polda NTT, Keluarga Berharap RB Dihukum Seberat-beratnya

Adhitya Nasution (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang menjadi atensi dari berbagai pihak. Pelaku RB alias Randy Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum keluarga korban Adhitya Nasution mengatakan, sampai dengan saat ini, tim kuasa hukum dari Adhitya Nasution and Partners (ANP) maupun LBH Surya tetap percaya pada profesionalisme penyidik Polda NTT.

Selain tim kuasa hukum, keluarga juga tetap percaya pada penyidik Polda NTT untuk bisa menuntaskan kasus tersebut.

“Sampai saat ini keluarga tetap percayakan penuh penanganan kepada penyidik Polda NTT,” kata Adhitya kepada Koranntt.com, Selasa 7 Desember 2021.

Ia berharap kasus ini mendapat kejelasan dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

“Kami berharap kasus ini dapat mendapat kejelasan, dan tentunya masih terus berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang telah dilakukan,” ucap Adhitya.

Sementara sehari sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, SH,.S.IK,.MH mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan yang intens.

Penyidik Polda NTT menerapkan scientific crime investigastion, untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Maccabee tersebut.

“Jadi bukan semata-mata keterangan dari tersangka. Penyidik juga terus melakukan cross check terhadap alat bukti dan keterangan dari tersangka,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Buang Sine Ungkap Sosok yang Hendak Dibayar untuk Menghabisi Randy

Menurutnya, Polda NTT dalam waktu dekat segera menggelar rekonstruksi untuk memberikan kepastian, terkait pembuktian kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

“Ke depan, penyidik akan lakukan penyelidikan lebih dalam, dan akan melakukan rekonstruksi untuk memberikan kepastian terkait kasus tersebut,” katanya.

Kombes Pol Rishian Krisna menyebut, penyidik Polda NTT tidak akan berpuas diri dalam menangani kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di Pankase, Oleleta, Kota Kupang beberapa waktu lalu itu.

“Kasus ini tidak akan berhenti di sini. Kita akan terus lakukan pendalaman dan kroscek berdasarkan alat bukti serta keterangan dari tersangka, karena proses penyelidikan masih berjalan,” terangnya.

Untuk sementara Polda NTT masih menerapkan Pasal 338 terhadap pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyelidikan masih berjalan, masih ada langkah penyidikan yang dilakukan. Kita lihat nanti. Kita tidak bisa berandai-andai. Kita tetap memgacu pada fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tandas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna.

Saat ini setidaknya ada 23 saksi telah diperiksa dan 34 barang dan alat bukti telah diamankan pihak kepolisian. (*)