Kupang, KN – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang menjadi atensi dari berbagai pihak. Pelaku RB alias Randy Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum keluarga korban Adhitya Nasution mengatakan, sampai dengan saat ini, tim kuasa hukum dari Adhitya Nasution and Partners (ANP) maupun LBH Surya tetap percaya pada profesionalisme penyidik Polda NTT.

Selain tim kuasa hukum, keluarga juga tetap percaya pada penyidik Polda NTT untuk bisa menuntaskan kasus tersebut.

“Sampai saat ini keluarga tetap percayakan penuh penanganan kepada penyidik Polda NTT,” kata Adhitya kepada Koranntt.com, Selasa 7 Desember 2021.

Ia berharap kasus ini mendapat kejelasan dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

“Kami berharap kasus ini dapat mendapat kejelasan, dan tentunya masih terus berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang telah dilakukan,” ucap Adhitya.

Sementara sehari sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, SH,.S.IK,.MH mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan yang intens.