Pemkot Kupang Akan Batasi Jam Operasional Pasar, Toko dan Restoran

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji

Kupang, Koranntt.com – Pemerintah Kota Kupang, NTT, akan melakukan pembatasan di setiap pusat perbelanjaan, restoran, toko-toko, perhotelan, serta melarang masyarakat menggelar acara pesta.

Larangan dan pembatasan ini disebabkan jumlah pasien covid-19 yang terus meningkat dalam dua hari terakhir yang mana jumlahnya mencapai ratusan orang.

“Kami tegaskan, pesta dan syukuran dalam bentuk apapun itu dilarang, kecuali kedukaan,” ujar Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji saat jumpa pers di Kantor Walikota Kupang, Rabu (13/01/2021) sore.

Sementara untuk acara kedukaan, terang Ernest, pihaknya berharap agar warga masyarakat yang berduka maupun yang hendak melayat, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Sedangkan bagi masyarakat yang hendak melaksanakan resepsi pernikahan, masih dimungkinkan, namun dengan jumlah yang sangat terbatas.

BACA JUGA:  Senator Hilda Manafe Sosilisasi Empat Pilar Kebangsaan untuk Ibu-ibu di Kota Kupang

“Paling banyak 50 orang keluarga yang hadir dalam resepsi pernikahan, dan waktunya dibatasi tidak boleh lebih dari dua jam,” tegasnya.

Kebijakan tersebut diambil guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Kupang karena eskalasi penyebaran di Kota Kupang masih tergolong tinggi.

“Sore hari ini saya tegaskan lagi bahwa, pesta dalam bentuk apapun masih dilarang, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ucap Ernest.

Terkait isu yang beredar di Kota Kupang bahwa akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kabag Humas Kota Kupang ini menegaskan bahwa informasi yang disampaikan itu tidak benar. (EK/KN)