Kupang, Koranntt.com – Pemerintah Kota Kupang, NTT, akan melakukan pembatasan di setiap pusat perbelanjaan, restoran, toko-toko, perhotelan, serta melarang masyarakat menggelar acara pesta.
Larangan dan pembatasan ini disebabkan jumlah pasien covid-19 yang terus meningkat dalam dua hari terakhir yang mana jumlahnya mencapai ratusan orang.
“Kami tegaskan, pesta dan syukuran dalam bentuk apapun itu dilarang, kecuali kedukaan,” ujar Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji saat jumpa pers di Kantor Walikota Kupang, Rabu (13/01/2021) sore.
Sementara untuk acara kedukaan, terang Ernest, pihaknya berharap agar warga masyarakat yang berduka maupun yang hendak melayat, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Sedangkan bagi masyarakat yang hendak melaksanakan resepsi pernikahan, masih dimungkinkan, namun dengan jumlah yang sangat terbatas.
“Paling banyak 50 orang keluarga yang hadir dalam resepsi pernikahan, dan waktunya dibatasi tidak boleh lebih dari dua jam,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan