Hukrim  

PTUN Kupang Bebankan Biaya Perkara kepada Penggugat Erni dan Alfi

Kuasa Hukum Pemkab Sumba Timur, Semar Dju, SH / Foto: Istimewa

Kupang, KN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur membebankan biaya perkara kepada penggugat atas nama Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi. Keduanya masing-masing harus membayar biaya perkara sebesar Rp536.000 dan Rp522.000.

Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, Semar Dju, SH, mengatakan, selain membebankan biaya kepada kedua penggugat, Hakim PTUN Kupang juga menolak gugatan kedua penggugat terkait pengumuman hasil seleksi CPNS tahun 2018 lalu di Kabupaten Sumba Timur.

“Biaya yang dibebankan kepada kedua penggugat tercantum dalam amar putusan tertanggal Jumad 27 Agustus 2021 lalu, dan gugatan mereka tidak dapat diterima hakim dengan alasan sudah kadaluwarsa,” ujar Semar kepada wartawan, Rabu 1 September 2021.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyatakan gugatan Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi terhadap Surat Keputusan Bupati Sumba Timur mengenai pengumuman seleksi tes CPNS pada Tahun 2018 – 2019 tidak dapat diterima.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Hari Murti Kridalaksana, S.H.,M.Kn pada Jumad, 27 Agustus 2021, Majelis hakim menilai gugatan dalam perkara No. 07/G/2021/PTUN KPG tidak bisa diterima.

“Gugatan penggugat Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi melalui kuasanya Rambu Kartina Anggia, tidak dapat diterima dan menerima eksepsi tergugat Bupati Sumba Timur , Ir. Kristofel Praing dan tergugat intervensi Debora Kristina Berelaka A.Md.Kep,” Ujar Majelis Hakim Hari Murti.

Selain perkara No.07, Majelis Hakim juga menolak gugatan penggugat dalam perkara No. 06/G/2021/PTUN.KPG dan menerima eksepsi tergugat Kepala BKD Pemkab Sumba Timur, Thomas Peka Rihi dan tergugat Intervensi Shelly Fariska Dewi, A.Md. kep.

BACA JUGA:  Warga TTS Tak Terpengaruh Isu Suku, Melki-Johni Pemimpin yang Dirindukan untuk Pimpin NTT

Dalam gugatan sebelumnya, penggugat melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan objek sengketa berkaitan dengan pengumuman Bupati Sumba Timur no. Bk&BSMD.811.3/13/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang peserta yang dinyatakan lulus sekleksi calon pegawai negeri sipil dilingkungan Kabupaten Sumba Timur Tahun 2018, lampiran Poin 67 atas nama Debora Kristina Berelaka.

Penggugat juga melayangkan gugatan di Pengadilan PTUN Kupang terkait objek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara yaitu: SURAT PERNYATAAN TANGGUNG
JAWAB PUTRA/PUTRI DAERAH TERDEPAN JAWAB PUTRA/PUTRI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR, TERPENCIL, DAN TERTINGGGAL FORMASI JAWABAN GURU DAN TENAGA KESEHATAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018 TANGGAL 17 DESEMBER 2018 POIN 11 A.N SHELLY FARISKA DEWI.

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Hari Murti Kridalaksana, S.H.,M.Kn, didampingi Hakim Anggota yakni Sudarti Kadir, S.H, Dessy Cristi, S.H, dan Aini Sahara, S.H

Sedangkan tergugat Pemerintah Kabupaten Sumba Timur diwakili Oleh Tim Kuasa Hukumnya, Semar Dju, S.H, Yohanis Daniel Rihi, S.H dan Meriyeta Soruh. S.H, M.H

Kuasa Hukum Pemkab Kabupaten Sumba Timur, Semar Dju, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

“Pertarungan belum selesai atau belum berakhir, kami masih menunggu surat pemberitahuan, apakah penggugat masi punya upaya hukum banding atau tidak. Kita tetap menunggu dalam jangka waktu 14 hari ke depan,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS