Kupang, KN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur membebankan biaya perkara kepada penggugat atas nama Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi. Keduanya masing-masing harus membayar biaya perkara sebesar Rp536.000 dan Rp522.000.

Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, Semar Dju, SH, mengatakan, selain membebankan biaya kepada kedua penggugat, Hakim PTUN Kupang juga menolak gugatan kedua penggugat terkait pengumuman hasil seleksi CPNS tahun 2018 lalu di Kabupaten Sumba Timur.

“Biaya yang dibebankan kepada kedua penggugat tercantum dalam amar putusan tertanggal Jumad 27 Agustus 2021 lalu, dan gugatan mereka tidak dapat diterima hakim dengan alasan sudah kadaluwarsa,” ujar Semar kepada wartawan, Rabu 1 September 2021.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyatakan gugatan Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi terhadap Surat Keputusan Bupati Sumba Timur mengenai pengumuman seleksi tes CPNS pada Tahun 2018 – 2019 tidak dapat diterima.