Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Hari Murti Kridalaksana, S.H.,M.Kn pada Jumad, 27 Agustus 2021, Majelis hakim menilai gugatan dalam perkara No. 07/G/2021/PTUN KPG tidak bisa diterima.

“Gugatan penggugat Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi melalui kuasanya Rambu Kartina Anggia, tidak dapat diterima dan menerima eksepsi tergugat Bupati Sumba Timur , Ir. Kristofel Praing dan tergugat intervensi Debora Kristina Berelaka A.Md.Kep,” Ujar Majelis Hakim Hari Murti.

Selain perkara No.07, Majelis Hakim juga menolak gugatan penggugat dalam perkara No. 06/G/2021/PTUN.KPG dan menerima eksepsi tergugat Kepala BKD Pemkab Sumba Timur, Thomas Peka Rihi dan tergugat Intervensi Shelly Fariska Dewi, A.Md. kep.

Dalam gugatan sebelumnya, penggugat melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan objek sengketa berkaitan dengan pengumuman Bupati Sumba Timur no. Bk&BSMD.811.3/13/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang peserta yang dinyatakan lulus sekleksi calon pegawai negeri sipil dilingkungan Kabupaten Sumba Timur Tahun 2018, lampiran Poin 67 atas nama Debora Kristina Berelaka.