Kupang, KN – Kuasa Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, SH,.MH,. CLA, menyatakan, perkara kepemilikan tanah Danau Ina dan Pagar Panjang di Kota Kupang, sebenarnya sudah berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1505.

Namun jika ada langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh oleh Pieter Konay, selaku pihak yang kalah perkara di MA melalui Kuasa Hukum Yance Thobias Mesah, SH, maka langkah itu patut dihargai.

“Kami hargai upaya hukum yang dilakukan. Tetapi kalau berbicara, harus berdasarkan fakta yang ada. Bahwa putusan nomor 78 sampai putusan MA maupun Pengadilan Tinggi, semuanya sudah jelas,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, persoalan yang diuraikan dalam memori PK, merupakan hal yang sama, dan sudah disampaikan oleh pengacara Pieter Konay sebelumnya. Tetapi dalam setiap perkara melawan Esau Konay, pihak penggugat yakni Pieter Konay selalu kalah.

“Jangan hanya berbicara gunakan asumsi pribadi. Karena hasilnya juga akan sia-sia. Sehingga perlu digaris bawahi, harus menang dulu, baru boleh bicara. Kami di sini menang sampai tidak ingat sudah berapa kali menang,” ucapnya.