Kupang, KN – Kuasa Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, SH,.MH,. CLA, menyatakan, perkara kepemilikan tanah Danau Ina dan Pagar Panjang di Kota Kupang, sebenarnya sudah berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1505.
Namun jika ada langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh oleh Pieter Konay, selaku pihak yang kalah perkara di MA melalui Kuasa Hukum Yance Thobias Mesah, SH, maka langkah itu patut dihargai.
“Kami hargai upaya hukum yang dilakukan. Tetapi kalau berbicara, harus berdasarkan fakta yang ada. Bahwa putusan nomor 78 sampai putusan MA maupun Pengadilan Tinggi, semuanya sudah jelas,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, persoalan yang diuraikan dalam memori PK, merupakan hal yang sama, dan sudah disampaikan oleh pengacara Pieter Konay sebelumnya. Tetapi dalam setiap perkara melawan Esau Konay, pihak penggugat yakni Pieter Konay selalu kalah.
“Jangan hanya berbicara gunakan asumsi pribadi. Karena hasilnya juga akan sia-sia. Sehingga perlu digaris bawahi, harus menang dulu, baru boleh bicara. Kami di sini menang sampai tidak ingat sudah berapa kali menang,” ucapnya.
Fransisco Bessi menegaskan, pihaknya tetap konsisten bahwa, sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai.
“Eksekusi pun telah selesai dilakukan pada tahun 1996 dan 1997,” tutup Fransisco Bessi.
Sementara Marthen Konay selaku salah satu ahli waris keluarga Konay dengan tegas menyatakan, Pieter Konay telah melakukan kejahatan dengan memalsukan dokumen pribadinya.
Salah satu dokumen yang dipalsukan oleh Pieter Konay adalah surat baptis, dengan tujuan untuk menguasai tanah milik Esau Konay di Pagar Panjang dan Danau Ina.
“Jadi kalau Yance Mesah mengatakan bahwa orang tua kami, Esau Konay merampas tanah Pieter Konay, maka sekarang saya pegang data Pieter Konay yang sebenarnya. Mulai daftar dari gereja sampai pada pemalsuan surat baptis,” kata Marthen Konay.
Dia menjelaskan, kakek Pieter Konay, lahir di Rote pada tanggal 19 Juli 1917, baptis di Gereja Betel Oesapa pada 30 Juli 1919 dengan nama Daniel Johanis, dan istrinya bernama Nope Nitbani, sesuai dengan surat keterangan dari gereja tertanggal 3 Maret 1988.







Tinggalkan Balasan