Melihat kejanggalan itu, pihaknya kemudian melakukan pengecekan ke Gereja melalui nomor register surat baptis 4599, dan Gereja Kota Kupang mengeluarkan buku induk gerejanya.
“Di situ terkuak bahwa nomor registrasi 4599 itu ternyata orangnya bernama Berta, yang berdomisili di wilayah sekitar Nunhila. Jadi ini surat baptis yang mirip tapi tak sama. Dia hanya ambil tahunnya yang sama dengan abjat yang mendekati. Jadi dari Berta menjadi Bertolomeus dengan nomor registrasi yang sama. Dan nomor registrasi yang sama tidak mungkin ada dua di gereja,” terangnya.
Kata Marthen, sebenarnya, Pieter Konay dan Bertolomeus Konay, marga mereka yang sebenarnya adalah Johanis, bukan Konay. “Saya dapat pertanggungjawabkan itu, karena secara fakta, saya pegang bukti ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, dirinya pernah melaporkan Pieter Konay di Polresta Kupang pada tanggal 8 Maret 2018 terkait dugaan pemalsuan dokumen surat baptis.
“Karena Pieter Konay pernah dihukum dengan pasal yang sama terkait pemalsuan surat baptis tahun 1995, sehingga Polresta menganggap bahwa perkara ini sudah ne bis in idem. Dia sudah pernah dihukum dengan pasal yang sama, dan tidak dapat lagi dihukum dengan pasal yang sama,” tandas Marthen Konay. (*)



Tinggalkan Balasan