Kupang, KN – Kisruh kepemilikan tanah ratusan Ha di Kota Kupang, terutama tanah di Danau Ina dan Pagar Panjang ternyata belum usai. Fakta baru kepemilikan tanah keluarga Konay akhirnya muncul lagi ke publik.

Kuasa Hukum Pieter Konay, Yance Thobias Mesah, SH, mengatakan, eksekusi lahan Pagar Panjang dan Danau Ina pada tahun 1996 dan 1997 berdasarkan putusan perkara tahun 1951, diduga bodong alias direkayasa.

Ia juga membantah pernyataan Kuasa Hukum ahli waris Konay, Antonius Ali yang menyatakan bahwa posisi Pieter Konay hanya penggarap tanah Pagar Panjang, bukan pemilik.

“Dalam pertimbangan hukumnya sangat jelas, bahwa tanah Pagar Panjang merupakan tanah negara bebas, sehingga Piet Konay dapat menggarap secara terus menerus sehingga menjadi miliknya,” kata Kuasa Hukum Piet Konay, Yance Thobias Mesah, SH kepada wartawan, Minggu 29 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, perkara tanah Pagar Panjang tahun 1989, dilaksanakan dengan penggugatnya adalah Esau Konay, Sartji Konay, Juliana Konay, dan Zakarias Bartolomeus Konay. Sedangkan sebagai pihak tergugat adalah Bertholomeus Konay dan Pieter Konay.