Kupang, KN – Kisruh kepemilikan tanah ratusan Ha di Kota Kupang, terutama tanah di Danau Ina dan Pagar Panjang ternyata belum usai. Fakta baru kepemilikan tanah keluarga Konay akhirnya muncul lagi ke publik.
Kuasa Hukum Pieter Konay, Yance Thobias Mesah, SH, mengatakan, eksekusi lahan Pagar Panjang dan Danau Ina pada tahun 1996 dan 1997 berdasarkan putusan perkara tahun 1951, diduga bodong alias direkayasa.
Ia juga membantah pernyataan Kuasa Hukum ahli waris Konay, Antonius Ali yang menyatakan bahwa posisi Pieter Konay hanya penggarap tanah Pagar Panjang, bukan pemilik.
“Dalam pertimbangan hukumnya sangat jelas, bahwa tanah Pagar Panjang merupakan tanah negara bebas, sehingga Piet Konay dapat menggarap secara terus menerus sehingga menjadi miliknya,” kata Kuasa Hukum Piet Konay, Yance Thobias Mesah, SH kepada wartawan, Minggu 29 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, perkara tanah Pagar Panjang tahun 1989, dilaksanakan dengan penggugatnya adalah Esau Konay, Sartji Konay, Juliana Konay, dan Zakarias Bartolomeus Konay. Sedangkan sebagai pihak tergugat adalah Bertholomeus Konay dan Pieter Konay.
Saat gugat menggugat, ada permintaan dari Esau Konay berupa Petitun sebanyak 17 poin, dan yang dikabulkan hanya 1 poin yakni Esau Konay dan para penggugat itu adalah ahli waris dari Johanes Konay.
“Sementara menyangkut kepemilikan tanah, pengadilan tidak kabulkan,” katanya.
Thobias juga menerangkan, yang dibicarakan terkait kepemilikan tanah Pagar Panjang dan Danau Ina selama ini, hanya merujuk pada nomor perkara, tanpa memperhatikan amar putusan.
“Sehingga terjadi kebohongan menurut saya, karena tidak pernah melihat amar putusan, hanya melihat pada nomor perkara,” ungkap Thobias.
Ia dengan tegas menyatakan, eksekusi tanah Pagar Panjang dan Danau Ina pada tahun 1996 dan 1997 oleh Esau Konay dan Dominggus Konay, berdasarkan putusan tahun 1951 kuat dugaan direkayasa, dengan tujuan merampas tanah milik Pieter Konay.
“Sehingga eksekusi pada tahun 1997 juga merupakan bagian dari akal-akalan untuk merampas tanah dari Pieter Konay,” jelasnya menambahkan.







Tinggalkan Balasan