Menariknya, merujuk pada perkara tahun 1951, objek yang disengketakan dan dituangkan dalam amar putusan adalah berkaitan dengan eksekusi 2 serok kayu, 1 serok batu, 13 pohon kelapa dan 150 pohon tuak, serta satu bidang tanah kosong tanpa lokasi, dan batas-batasnya.

Kemudian pada tahun 1993, Pengadilan menyatakan bahwa Esau Konay melakukan gugatan pura-pura terhadap Kolo dan Samadara, untuk mendapatkan tanah kembali, sebagaimana terurai dalam putusan perkara tahun 1951.

Saat itu, Pieter Konay tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara tahun 1993 nomor 65. Anehnya, kemenangan dalam perkara gugatan terhadap Kolo dan Samadara, dijadikan sebagai dasar oleh Esau Konay dan Dominggus Konay, untuk melakukan eksekusi, termasuk eksekusi tanah milik Pieter Konay.

“Tetapi eksekusi bukan dilakukan pada Samadara dan Kolo, malah eksekusinya ke Pieter Konay,” ungkap Thobias mengurai fakta yang terjadi saat itu.

Ia menerangkan, kemudian pada saat eksekusi tahun 1993, Pengadilan Negeri melalui Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 8 Pdt tahun 1951 PN Kupang tanggal 29 Agustus 1993, menyatakan bahwa objek eksekusi tidak jelas sehingga harus dibatalkan.

Selain itu, terdapat surat dari Ketua Pengadilan Negeri Kupang Tahun 1994, yang menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Esau Konay pura-pura.

Namun surat dari Pengadilan tidak digubris, dan eksekusi tetap dilaksanakan, bukan terhadap objek sengketa tahun 1951 berupa 2 serok kayu, 1 serok batu, 13 pohon kelapa dan 150 pohon tuak, serta satu bidang tanah kosong, tetapi pada tanah Pagar Panjang dan Danau Ina yang tidak disebutkan dalam amar putusan tahun 1951.

Ajukan Peninjauan Kembali

Kuasa Hukum Pieter Konay, Yance Thobias Mesah, SH dalam kesempatan yang sama juga menegaskan telah melayangkan PK atau Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung terkait putusan Kasasi nomor 1505, yang menolak gugatan Pieter Konay.

“Perkara itu bukan objek tanah, tetapi objek eksekusi. Jadi saya sedang lakukan upaya untuk Peninjauan Kembali (PK),” ucap Thobias Mesah.