Saat gugat menggugat, ada permintaan dari Esau Konay berupa Petitun sebanyak 17 poin, dan yang dikabulkan hanya 1 poin yakni Esau Konay dan para penggugat itu adalah ahli waris dari Johanes Konay.

“Sementara menyangkut kepemilikan tanah, pengadilan tidak kabulkan,” katanya.

Thobias juga menerangkan, yang dibicarakan terkait kepemilikan tanah Pagar Panjang dan Danau Ina selama ini, hanya merujuk pada nomor perkara, tanpa memperhatikan amar putusan.

“Sehingga terjadi kebohongan menurut saya, karena tidak pernah melihat amar putusan, hanya melihat pada nomor perkara,” ungkap Thobias.

Ia dengan tegas menyatakan, eksekusi tanah Pagar Panjang dan Danau Ina pada tahun 1996 dan 1997 oleh Esau Konay dan Dominggus Konay, berdasarkan putusan tahun 1951 kuat dugaan direkayasa, dengan tujuan merampas tanah milik Pieter Konay.

“Sehingga eksekusi pada tahun 1997 juga merupakan bagian dari akal-akalan untuk merampas tanah dari Pieter Konay,” jelasnya menambahkan.

Menariknya, merujuk pada perkara tahun 1951, objek yang disengketakan dan dituangkan dalam amar putusan adalah berkaitan dengan eksekusi 2 serok kayu, 1 serok batu, 13 pohon kelapa dan 150 pohon tuak, serta satu bidang tanah kosong tanpa lokasi, dan batas-batasnya.