Kemudian pada tahun 1993, Pengadilan menyatakan bahwa Esau Konay melakukan gugatan pura-pura terhadap Kolo dan Samadara, untuk mendapatkan tanah kembali, sebagaimana terurai dalam putusan perkara tahun 1951.

Saat itu, Pieter Konay tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara tahun 1993 nomor 65. Anehnya, kemenangan dalam perkara gugatan terhadap Kolo dan Samadara, dijadikan sebagai dasar oleh Esau Konay dan Dominggus Konay, untuk melakukan eksekusi, termasuk eksekusi tanah milik Pieter Konay.

“Tetapi eksekusi bukan dilakukan pada Samadara dan Kolo, malah eksekusinya ke Pieter Konay,” ungkap Thobias mengurai fakta yang terjadi saat itu.

Ia menerangkan, kemudian pada saat eksekusi tahun 1993, Pengadilan Negeri melalui Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 8 Pdt tahun 1951 PN Kupang tanggal 29 Agustus 1993, menyatakan bahwa objek eksekusi tidak jelas sehingga harus dibatalkan.

Selain itu, terdapat surat dari Ketua Pengadilan Negeri Kupang Tahun 1994, yang menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Esau Konay pura-pura.