Namun surat dari Pengadilan tidak digubris, dan eksekusi tetap dilaksanakan, bukan terhadap objek sengketa tahun 1951 berupa 2 serok kayu, 1 serok batu, 13 pohon kelapa dan 150 pohon tuak, serta satu bidang tanah kosong, tetapi pada tanah Pagar Panjang dan Danau Ina yang tidak disebutkan dalam amar putusan tahun 1951.
Ajukan Peninjauan Kembali
Kuasa Hukum Pieter Konay, Yance Thobias Mesah, SH dalam kesempatan yang sama juga menegaskan telah melayangkan PK atau Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung terkait putusan Kasasi nomor 1505, yang menolak gugatan Pieter Konay.
“Perkara itu bukan objek tanah, tetapi objek eksekusi. Jadi saya sedang lakukan upaya untuk Peninjauan Kembali (PK),” ucap Thobias Mesah.
Ia menambahkan, berbagai pertimbangan telah diuraikan di dalam memori Peninjauan Kembali.
“Pieter Konay memiliki tanah di Pagar Panjang seluas 91 Ha, tidak seperti dijelaskan bahwa ratusan Ha. Sementara di Danau Ina itu saya belum ketahui secara jelas. Tetapi yang saya dalami pertama itu tanah Pagar Panjang,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan