Kupang, KN – Pembangunan Ruko milik Fery Hamid di Kuanino, yang berlokasi di dekat lampu merah menuai polemik, pasalnya telah terjadi tindak pidana penyerobotan lahan.
Tiga Kepala Keluarga yang tinggal bersebelahan dengan pembangunan Ruko milik Fery Hamid tersebut mengaku, sebagian lahan milik mereka digunakan untuk membangun Ruko.
Anehnya, salah satu sisi tembok Ruko milik Fery Hamid dibangun di atas pagar rumah, milik salah satu keluarga yang berada tepat di samping Ruko.
Robert da Costa selaku salah satu korban yang dirugikan dalam pembangunan Ruko tersebut mengatakan, selama ini Fery Hamid tidak memiliki iktikad baik, dalam menanggapi protes dari warga yang dirugikan.
“Sebelumnya dia sudah melakukan pengukuran, tetapi belum selesai, dia sudah lakukan pembangunan. Terus bangunan lantai 2 itu dalam persiapan pengecoran. Tetapi itu masuk ke halaman orang. Ibarat orang pakai topi, bangunan lantai 2 masuk ke halaman saya,” jelas Robert da Costa kepada wartawan, Rabu 18 Agustus 2021.
Robert menjelaskan, pada prinsipnya dia tidak mempersulit proses pembangunan, tetapi Fery Hamid diminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang terjadi saat ini.
“Saya sudah berkonsultasi dengan pihak PUPR Kota Kupang. Pemerintah telah bersurat ke pemilik ruko, tetapi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Mereka tetap bekerja terus,” jelas Robert.
Ia menegaskan, jika Fery Hamid terus memaksakan pembangunan berjalan terus, maka pihaknya terpaksa mengambil langkah lain, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sepanjang masih ada ruang, kami akan tempuh, tetapi kalau pemerintah Kota Kupang melalui Pol PP tidak tanggap, maka terpaksa akan kami ambil langkah lain,” ucap Robert.
Proses Pidana
Sementara, Wilem Matau selaku Ketua RT 022, RW 05, Kelurahan Kuanino, mengatakan, pembangunan Ruko milik Fery Hamid telah menyerobot lahan milik warga sekitar sebanyak 1,8×24 meter.
Proses mediasi antara pihaknya selaku korban dan pemilik Ruko Fery Hamid juga telah dilakukan di tingkat Kelurahan.
Bahkan, Dinas PUPR Kota Kupang telah mengirim surat kepada Fery Hamid, agar menghentikan pembangunan, tetapi hingga saat ini proses pembangunan terus dilaksanakan oleh yang bersangkutan.
“Waktu dia bangun, dia tidak pernah datang tanya ke RT soal batas-batas tanah. Setiap hari saya selalu suruh untuk hentikan, tetapi mereka melawan dan kerja terus,” ungkap Wilem yang juga merupakan salah satu korban yang dirugikan dalam pembangunan Ruko tersebut.
Ia menegaskan, jika semua proses mediasi yang ditempuh tidak berhasil, maka pihaknya segera mengambil langkah hukum di kepolisian.
“Iya, kami akan lapor ke Polisi, karena dia melakukan penyerobotan lahan. Kalau saya mau, kami bisa bongkar. Tetapi sejauh ini, kami masih gunakan proses mediasi yang baik,” jelas Wilem.
Sementara pemilik Ruko, Fery Hamid yang dihubungi awak media tidak merespon. Ditelepon pun tidak menjawab. (*)