Kupang, KN – Pembangunan Ruko milik Fery Hamid di Kuanino, yang berlokasi di dekat lampu merah menuai polemik, pasalnya telah terjadi tindak pidana penyerobotan lahan.
Tiga Kepala Keluarga yang tinggal bersebelahan dengan pembangunan Ruko milik Fery Hamid tersebut mengaku, sebagian lahan milik mereka digunakan untuk membangun Ruko.
Anehnya, salah satu sisi tembok Ruko milik Fery Hamid dibangun di atas pagar rumah, milik salah satu keluarga yang berada tepat di samping Ruko.
Robert da Costa selaku salah satu korban yang dirugikan dalam pembangunan Ruko tersebut mengatakan, selama ini Fery Hamid tidak memiliki iktikad baik, dalam menanggapi protes dari warga yang dirugikan.
“Sebelumnya dia sudah melakukan pengukuran, tetapi belum selesai, dia sudah lakukan pembangunan. Terus bangunan lantai 2 itu dalam persiapan pengecoran. Tetapi itu masuk ke halaman orang. Ibarat orang pakai topi, bangunan lantai 2 masuk ke halaman saya,” jelas Robert da Costa kepada wartawan, Rabu 18 Agustus 2021.
Robert menjelaskan, pada prinsipnya dia tidak mempersulit proses pembangunan, tetapi Fery Hamid diminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang terjadi saat ini.



Tinggalkan Balasan