“Waktu dia bangun, dia tidak pernah datang tanya ke RT soal batas-batas tanah. Setiap hari saya selalu suruh untuk hentikan, tetapi mereka melawan dan kerja terus,” ungkap Wilem yang juga merupakan salah satu korban yang dirugikan dalam pembangunan Ruko tersebut.
Ia menegaskan, jika semua proses mediasi yang ditempuh tidak berhasil, maka pihaknya segera mengambil langkah hukum di kepolisian.
“Iya, kami akan lapor ke Polisi, karena dia melakukan penyerobotan lahan. Kalau saya mau, kami bisa bongkar. Tetapi sejauh ini, kami masih gunakan proses mediasi yang baik,” jelas Wilem.
Sementara pemilik Ruko, Fery Hamid yang dihubungi awak media tidak merespon. Ditelepon pun tidak menjawab. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan