“Saya sudah berkonsultasi dengan pihak PUPR Kota Kupang. Pemerintah telah bersurat ke pemilik ruko, tetapi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Mereka tetap bekerja terus,” jelas Robert.

Ia menegaskan, jika Fery Hamid terus memaksakan pembangunan berjalan terus, maka pihaknya terpaksa mengambil langkah lain, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sepanjang masih ada ruang, kami akan tempuh, tetapi kalau pemerintah Kota Kupang melalui Pol PP tidak tanggap, maka terpaksa akan kami ambil langkah lain,” ucap Robert.

Proses Pidana

Sementara, Wilem Matau selaku Ketua RT 022, RW 05, Kelurahan Kuanino, mengatakan, pembangunan Ruko milik Fery Hamid telah menyerobot lahan milik warga sekitar sebanyak 1,8×24 meter.

Proses mediasi antara pihaknya selaku korban dan pemilik Ruko Fery Hamid juga telah dilakukan di tingkat Kelurahan.

Bahkan, Dinas PUPR Kota Kupang telah mengirim surat kepada Fery Hamid, agar menghentikan pembangunan, tetapi hingga saat ini proses pembangunan terus dilaksanakan oleh yang bersangkutan.