Kupang, KN – Sebanyak 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang resmi menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe.
Dalam pernyataannya, lebih dari setengah anggota DPRD Kota Kupang ini menyatakan tidak akan menghadiri sidang jika dipimpin oleh Ketua DPRD.
Upaya tidak menghadiri sidang tersebut, karena Ketua DPRD Kota Kupang dinilai bertindak sewenang-wenang mengatasnamakan lembaga DPRD Kota Kupang.
Meski demikian, untuk melaksanakan amanat rakyat di gedung DPRD Kota Kupang, mereka tetap bersedia hadir asalkan sidang dipimpin oleh salah satu Wakil Ketua DPRD.
“Kami akan menghadiri sidang, jika dipimpin oleh wakil-wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang,” ujar Ketua Fraksi Gabungan, Dominggus Kale Hia, Sabtu 30 April 2021
Dengan adanya mosi tidak percaya terhadap Yeskiel Loudoe, diharapkan fraksi PDI Perjuangan segera meresponya, guna kelancaran pelaksanaan agenda DPRD Kota Kupang.
“Dengan surat mosi tidak percaya ini, kami harap fraksi PDIP segera merespon untuk kelancaran agenda DPRD kedepan,” jelasnya





Tinggalkan Balasan