Sementara Ketua Fraksi Nasdem, Yuven Tukung mengatakan, pihaknya tidak menghadiri undangan bukan untuk memboikot atau sengaja menghalang-halangi agenda pemerintahan dalam memberikan Laporan Pertanggung Jawaban

Menurutnya pengamatannya, hingga saat ini Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe belum pernah menghubungi pihaknya sebagai Ketua Fraksi.

“Jadi ini sangat miris. Sehingga kami berharap Ketua DPRD bisa melihat masalah ini, bahwa bukan kami sedang tidak suka. Tetapi murninya agar lembaga ini jauh lebih baik kedepan,” ujar Yuven.

Dia juga menegaskan, ketidakhadiran dalam sidang bukan merupakan bentuk solidaritas terhadap oknum anggota DPRD yang sedang menjalani proses hukum.

“Kami tidak mau mencampuri urusan itu. Tetapi memang ada hal-hal yang harus dievakuasi,” tandasnya.

Berikut pernyataan mosi tidak percaya 21 anggota terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan, Dominggus Kale Hia:

1. Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36, di mana sejak pelantikan sampai saat ini belum pernah ada rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan, baik dengan pimpinan komisi, pimpinan Badan kehormatan maupun pimpinan Bapemperda, termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi.