Kupang, KN- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur perketat penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mendorong percepatan vaksinasi bagi masyarakat.
Kebijakan diambil Pemerintah Kota Kupang, menyusul melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19 sejak awal bulan Juni 2021 lalu.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus man mengatakan, terdapat sejumlah kelurahan di Kota Kupang yang masuk dalam kategori zona merah, zona orange, dan zona kuning.
“Saat ini ada dua kelurahan di Kota Kupang yang masuk kategori zona merah. Sementara 5-7 kelurahan masuk kategori zona orange, dan 33 lainnya masuk kategori zona kuning,” jelas Hermanus Man, Selasa 22 Juni 2021.
Meski demikian, dirinya meminta masyarakat Kota Kupang untuk tidak panik, dan tetap waspadah, serta mematuhi seluruh protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Menurutnya, ada sejumlah catatan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang untuk menyikapi kondisi terkini Kota Kupang. Baik untuk daerah zona merah, orange, kuning hijau dan semua kelurahan harus merujuk pada instruksi nasional tentang penebalan PPKM mikro.
“PPKM mikro mengatur sejumlah kegiatan masyarakat, baik di perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, kegiatan seni budaya, restoran, warung, café, tempat ibadah, taman, obyek wisata, fasilitas umum, hajatan serta rapat atau seminar yang disesuaikan dengan kondisi terkini wilayah masing-masing,” jelasnya
Surat Edaran Wali Kota Kupang akan diberlakukan hari ini, dengan mengatur beberapa poin. Yakni, meningkatkan koordinasi gugus tugas kelurahan dengan melibatkan semua pihak mulai RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Mengenai gugus tugas tingkat kelurahan, saya minta kepada BPBD Kota Kupang untuk segera diproses dananya karena sudah dianggarkan dan semua pejabat harus punya sense of crisis, kalau ditunda korban bisa makin banyak. Jangan lengah karena tiap hari peningkatan kasus di atas angka 10,” tegasnya.
Wawali juga minta agar para petugas memperkuat dan mempertegas edukasi terkait 5M dan 3T di tingkat kelurahan, terutama di areal publik seperti pasar, pertokoan, mall dan rumah ibadah. Perlu juga diperkuat koordinasi dengan puskesmas untuk pelaksanaan 3T pada semua kasus dan kontak.
Menurutnya, perlu ada pemetaan penyebaran kasus dan kontak per RT setiap hari. Bila di dalam satu RT terdapat lebih dari 10 kasus positif maka dilakukan penutupan (lockdown) di wilayah RT. Karena itu tata cara dan protap lockdown perlu disosialisasikan kepada seluruh warga.
Selain itu karena mobilitas penduduk dari luar daerah ke Kota Kupang cukup tinggi, Wawali menilai perlu dilakukan pemantauan tiap hari bagi pendatang baru, dengan memperhatikan status covid yang bersangkutan atau hasil rapid testnya. Petugas di Puskesmas juga diminta untuk secara aktif mendistribusikan obat-obatan dan vitamin yang dibutuhkan pada semua kasus dan kontak.
Untuk meningkatkan kekebalan tubuh, mantan Kepala Dinas Kesehatan di Alor dan Kabupaten Kupang itu juga mengimbau agar warga mengonsumsi makanan dan buah seperti pisang, jeruk, selada air, bawang putih, susu serta herbal lainnya yang mampu meningkatkan kekebalan tubuh.
Kepada semua Lurah di Kota Kupang dan jajarannya Wawali mengimbau untuk segera meningkatkan edukasi tentang manfaat vaksinasi dan menganjurkan pada semua warga untuk memperoleh vaksinasi.
Edukasi terkait protokol kesehatan juga menurutnya perlu dilakukan tanpa henti, termasuk menaati Surat Edaran Wali Kota Kupang tentang PPKM mikro terbaru.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wawali tersebut dihadiri oleh Kepala BPBD Kota Kupang, Maxi Jemy Didok, S.Pd, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP,M.Si.
Kepala Dinas Perindag Kota Kupang, Djidja Kadiwanu,SE, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Kabid dari Kominfo Kota Kupang, Kabid dari Satpol PP Kota Kupang serta KTU RSUD SK Lerik Kota Kupang. (*)