“PPKM mikro mengatur sejumlah kegiatan masyarakat, baik di perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, kegiatan seni budaya, restoran, warung, café, tempat ibadah, taman, obyek wisata, fasilitas umum, hajatan serta rapat atau seminar yang disesuaikan dengan kondisi terkini wilayah masing-masing,” jelasnya

Surat Edaran Wali Kota Kupang akan diberlakukan hari ini, dengan mengatur beberapa poin. Yakni, meningkatkan koordinasi gugus tugas kelurahan dengan melibatkan semua pihak mulai RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Mengenai gugus tugas tingkat kelurahan, saya minta kepada BPBD Kota Kupang untuk segera diproses dananya karena sudah dianggarkan dan semua pejabat harus punya sense of crisis, kalau ditunda korban bisa makin banyak. Jangan lengah karena tiap hari peningkatan kasus di atas angka 10,” tegasnya.

Wawali juga minta agar para petugas memperkuat dan mempertegas edukasi terkait 5M dan 3T di tingkat kelurahan, terutama di areal publik seperti pasar, pertokoan, mall dan rumah ibadah. Perlu juga diperkuat koordinasi dengan puskesmas untuk pelaksanaan 3T pada semua kasus dan kontak.