Kupang, KN- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur perketat penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mendorong percepatan vaksinasi bagi masyarakat.

Kebijakan diambil Pemerintah Kota Kupang, menyusul melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19 sejak awal bulan Juni 2021 lalu.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus man mengatakan, terdapat sejumlah kelurahan di Kota Kupang yang masuk dalam kategori zona merah, zona orange, dan zona kuning.

“Saat ini ada dua kelurahan di Kota Kupang yang masuk kategori zona merah. Sementara 5-7 kelurahan masuk kategori zona orange, dan 33 lainnya masuk kategori zona kuning,” jelas Hermanus Man, Selasa 22 Juni 2021.

Meski demikian, dirinya meminta masyarakat Kota Kupang untuk tidak panik, dan tetap waspadah, serta mematuhi seluruh protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Menurutnya, ada sejumlah catatan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang untuk menyikapi kondisi terkini Kota Kupang. Baik untuk daerah zona merah, orange, kuning hijau dan semua kelurahan harus merujuk pada instruksi nasional tentang penebalan PPKM mikro.