Kupang, KN- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur perketat penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mendorong percepatan vaksinasi bagi masyarakat.
Kebijakan diambil Pemerintah Kota Kupang, menyusul melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19 sejak awal bulan Juni 2021 lalu.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus man mengatakan, terdapat sejumlah kelurahan di Kota Kupang yang masuk dalam kategori zona merah, zona orange, dan zona kuning.
“Saat ini ada dua kelurahan di Kota Kupang yang masuk kategori zona merah. Sementara 5-7 kelurahan masuk kategori zona orange, dan 33 lainnya masuk kategori zona kuning,” jelas Hermanus Man, Selasa 22 Juni 2021.
Meski demikian, dirinya meminta masyarakat Kota Kupang untuk tidak panik, dan tetap waspadah, serta mematuhi seluruh protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Menurutnya, ada sejumlah catatan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang untuk menyikapi kondisi terkini Kota Kupang. Baik untuk daerah zona merah, orange, kuning hijau dan semua kelurahan harus merujuk pada instruksi nasional tentang penebalan PPKM mikro.
“PPKM mikro mengatur sejumlah kegiatan masyarakat, baik di perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, kegiatan seni budaya, restoran, warung, café, tempat ibadah, taman, obyek wisata, fasilitas umum, hajatan serta rapat atau seminar yang disesuaikan dengan kondisi terkini wilayah masing-masing,” jelasnya
Surat Edaran Wali Kota Kupang akan diberlakukan hari ini, dengan mengatur beberapa poin. Yakni, meningkatkan koordinasi gugus tugas kelurahan dengan melibatkan semua pihak mulai RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Mengenai gugus tugas tingkat kelurahan, saya minta kepada BPBD Kota Kupang untuk segera diproses dananya karena sudah dianggarkan dan semua pejabat harus punya sense of crisis, kalau ditunda korban bisa makin banyak. Jangan lengah karena tiap hari peningkatan kasus di atas angka 10,” tegasnya.
Wawali juga minta agar para petugas memperkuat dan mempertegas edukasi terkait 5M dan 3T di tingkat kelurahan, terutama di areal publik seperti pasar, pertokoan, mall dan rumah ibadah. Perlu juga diperkuat koordinasi dengan puskesmas untuk pelaksanaan 3T pada semua kasus dan kontak.







Tinggalkan Balasan