Ende  

Golkar Absen Lagi, Kursi Cawabup Ende Semakin Kabur

Abdul Kadir / Teja Rango

Ende, KN – Rapat koalisi untuk menentukan nama calon Wakil Bupati Ende, mendampingi Bupati Drs. H. Djafar Achmad, kembali digelar pada Sabtu 27 Maret 2021, di Hotel Shyfa.

Dalam kegiatan tersebut, semua partai koalisi Marsel-Jafar hadir untuk saling bertukar pikiran. Hanya satu partai yang absen, yaitu Partai Golkar.

Ketidakhadiran Partai Golkar dalam rapat tersebut, membuat koalisi terus sibuk mencari figur yang tepat untuk mendampingi Erikos Emanuel Rede dalam bursa calon Wakil Bupati Ende.

Juru Bicara Koalisi, Abdul Kadir Mosa Basa mengatakan, hasil konsultasi DPRD Ende ke Kemendagri menyebutkan, jika dalam proses penetapan figur terdapat satu partai koalisi tidak mendukung calon yang diusulkan, maka proses pencalonan tidak akan berjalan.

“Maka perlu kita pertanyakan apa dasar hukumnya sehingga Kemendagri keluarkan pernyataan itu,” tegas Abdul Kadir kepada wartawan.

Menurut dia, penjelasan Kemendagri tidak bisa dijadikan pedoman atau dasar hukum dalam proses penetapan calon Wakil Bupati Kabupaten Ende.

“Saya pikir tidak bisa. Karena itu cuma pendapat, sehingga bisa dipakai, bisa juga tidak. Karena harus ada dasar hukum yang jelas. Tidak hanya sebatas pernyataan lalu digunakan sebagai dasar,” jelasnya.

Menurut Abdul, jika pendapat Kemendagri merujuk pada aturan hukum, maka pasti akan digunakan sebagai pedoman.

Namun jika pendapat yang diberikan merupakan interpretasi hukum, maka tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

“Karena rujukan kita sangat jelas, yaitu Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020, kalaupun itu dipakai,” terang Abdul.

Dia menjelaskan, tiga regulasi tersebut secara eksplisit tidak menjelaskan bahwa, jika satu partai yang tergabung dalam koalisi tidak setuju, maka prosesnya tidak berjalan.

BACA JUGA:  Pemkab Kupang dan Bank NTT MoU KKPD, Pengelolaan Keuangan Daerah Bakal Lebih Mudah

“Untuk itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa kita akan terus jalani proses ini. Jika Partai Golkar merasa koalisi melanggar hukum, maka silahkan menempuh jalur hukum. Kami siap menghadapinya. Karena sebagai warga negara yang baik, harus taat hukum,” tegas Abdul kepada sejumlah awak media.

Dia menambahkan, proses penetapan calon Wakil Bupati Ende tinggal menunggu Partai Golkar. Karena dari dua nama yang telah diusulkan, salah satunya telah dinyatakan gugur. Sehingga masih menunggu satu figur untuk diproses.

“Tetapi hingga rapat ini ditutup, Golkar tidak menghadiri pertemuan. Sehingga hari ini kami membuka ruang bagi partai koalisi yang lain untuk mengusulkan nama untuk segera kita proses,” tandas Abdul Kadir.

Sebelumnya terdapat tiga nama yang diusulkan menjadi calon Wakil Bupati Ende. Mereka adalah Erikos Emanuel Rede, Herman Yosef Wadhi dan drg. Dominikus Mere.

Dua nama terakhir diusulkan oleh Partai Golkar, sedangkan mayoritas partai koalisi tetap memilih nama pertama.

Sebenarnya koalisi juga telah menghasilkan dua nama untuk diusulkan ke Kemendagri yaitu Erikos Emanuel Rede dan drg. Dominikus Mere. Namun setelah berproses, koalisi akhirnya memilih Erikos Emanuel Rede sebagai calon Wakil Bupati Ende.

Sedangkan Partai Golkar memilih walk out lantaran dari dua nama yang diusulkan, hanya satu yang disetujui oleh koalisi.

Satu nama yang sebelumnya telah disetujui yaitu drg. Dominikus Mere pun dinyatakan gugur oleh koalisi, lantaran tidak memasukan berkas dokumen saat diminta pada proses penjaringan figur.

Hingga saat ini, tinggal satu nama calon Wakil Bupati Ende yang diputuskan oleh partai koalisi yaitu Erikos Emanuel Rede. Koalisi harus mencari satu nama tambahan untuk diusulkan ke Kemendagri.*