Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto.
Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto tidak sah karena melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2026.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg oleh hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., yang menilai prosedur penetapan tersangka tidak memenuhi standar hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 26 Januari 2026 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Permohonan praperadilan itu sendiri didaftarkan pada 4 Februari 2026. Pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari penetapan tersebut.
Hakim menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada prosedur yang ketat, termasuk pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.
“Tidak diperiksanya pemohon sebagai calon tersangka menunjukkan perbuatan penyidik bertentangan dengan Pasal 91 KUHAP yang menyatakan penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” tegas Consilia Ina.
Dia menemukan sejumlah pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan, termasuk penggunaan keterangan saksi dan ahli dari perkara lain sebagai dasar penetapan tersangka.
Menurut dia, keterangan pemohon sebagai saksi dalam perkara lain tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka, kata dia, harus diawali dengan penyidikan yang mengumpulkan alat bukti yang secara khusus menunjuk perbuatan calon tersangka.
Selain itu, dia menilai terdapat cacat formil dalam surat penetapan tersangka karena tidak memuat uraian singkat perkara dan tidak mencantumkan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025.
Kekurangan itu dinilai bukan sekedar kesalahan administratif, tetapi juga pelanggaran prosedur yang berdampak pada sah atau tidaknya tindakan hukum.
Hakim menegaskan pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian untuk menjamin transparansi dan hak pembelaan diri.
Proses tersebut memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menjelaskan posisinya serta memberikan bukti yang dapat memperjelas apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau sengketa perdata.
Ia mengingatkan bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan apabila suatu perkara bukan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b KUHAP baru.
Meski menyatakan penetapan tersangka tidak sah, hakim menolak permohonan pemohon yang meminta agar perkara tersebut dinyatakan sebagai sengketa perdata.
Hakim menjelaskan, praperadilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan menentukan substansi perkara pidana atau perdata.
“Penilaian mengenai substansi perkara bukan kewenangan praperadilan,” tegasnya.
Putusan ini menjadi salah satu implementasi awal KUHAP 2025 dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Dia menegaskan aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan pihak terkait lainnya, wajib menyesuaikan prosedur penanganan perkara dengan ketentuan KUHAP baru.
Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Prosedur hukum harus dipenuhi, alat bukti harus memadai, dan hak-hak individu wajib dilindungi sejak awal proses hukum. (*/ab)

