Kupang, KN – Sidang praperadilan tersangka Christofel Liyanto, yang digelar pada Kamis (19/2/2026), menghadirkan saksi dan ahli yang diajukan oleh termohon atau Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang itu, saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa dinilai menguatkan dalil praperadilan, yang diajukan oleh pemohon.
Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H.,M.H mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan tidak menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pemohon.
“Pendapat ahli tidak sesuai dengan apa yang diundang-undangkan dalam hukum acara pidana kita,” kata Adhitya, usai sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Ia menegaskan, dalam persidangan, ahli bahkan tidak menjawab dengan lugas, semua pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.
Adhitya juga menyinggung soal proses penyidikan yang tidak pernah dilakukan oleh pihak termohon terhadap kliennya. Selain itu, Adhitya juga menyentil sprindik umum dan sprindik khusus, yang ditanyakan dalam persidangan. Ketika ditanya soal KUHAP yang mengatur sprindik umum dan sprindik khusus, ahli bahkan tidak bisa menjelaskan hal tersebut.
Ahli hanya menjelaskan aturan internal lembaga. Ahli juga menegaskan, kedudukan undang-undang secara hirarki merupakan tingkatan yang lebih tinggi. Keterangan ahli dari pihak termohon, dinilai memberikan keuntungan bagi pihak pemohon, karena dalam KUHAP tidak dikenal sprindik umum dan sprindik khusus, seperti yang dikatakan oleh Kajari Kota Kupang.
“Kita tetap berpedoman pada undang-undang yang satu tingkat lebih tinggi dari pada peraturan internal yang diterbitkan oleh suatu lembaga. Artinya aturan lembaga yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada,” tegasnya.
Di sisi lain, Adhitya menyambut positif keterangan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menyebut, saksi fakta merupakan mantan Kasipidsus yang bertindak sebagai pembuka jalan perkara Rachmat alias Ravi dan Bank NTT yang menjelaskan soal sprindik khusus dan sprindik umum.







Tinggalkan Balasan