Kupang, KN – Sidang praperadilan tersangka Christofel Liyanto, yang digelar pada Kamis (19/2/2026), menghadirkan saksi dan ahli yang diajukan oleh termohon atau Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang itu, saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa dinilai menguatkan dalil praperadilan, yang diajukan oleh pemohon.
Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H.,M.H mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan tidak menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pemohon.
“Pendapat ahli tidak sesuai dengan apa yang diundang-undangkan dalam hukum acara pidana kita,” kata Adhitya, usai sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Ia menegaskan, dalam persidangan, ahli bahkan tidak menjawab dengan lugas, semua pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.
Adhitya juga menyinggung soal proses penyidikan yang tidak pernah dilakukan oleh pihak termohon terhadap kliennya. Selain itu, Adhitya juga menyentil sprindik umum dan sprindik khusus, yang ditanyakan dalam persidangan. Ketika ditanya soal KUHAP yang mengatur sprindik umum dan sprindik khusus, ahli bahkan tidak bisa menjelaskan hal tersebut.
Ahli hanya menjelaskan aturan internal lembaga. Ahli juga menegaskan, kedudukan undang-undang secara hirarki merupakan tingkatan yang lebih tinggi. Keterangan ahli dari pihak termohon, dinilai memberikan keuntungan bagi pihak pemohon, karena dalam KUHAP tidak dikenal sprindik umum dan sprindik khusus, seperti yang dikatakan oleh Kajari Kota Kupang.
“Kita tetap berpedoman pada undang-undang yang satu tingkat lebih tinggi dari pada peraturan internal yang diterbitkan oleh suatu lembaga. Artinya aturan lembaga yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada,” tegasnya.
Di sisi lain, Adhitya menyambut positif keterangan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menyebut, saksi fakta merupakan mantan Kasipidsus yang bertindak sebagai pembuka jalan perkara Rachmat alias Ravi dan Bank NTT yang menjelaskan soal sprindik khusus dan sprindik umum.
Hal ini dinilai oleh pemohon dan hakim sebagai hal yang sama, artinya tidak ada perbedaan antara sprindik umum dan khusus. Sehingga, semua tindakan penyidikan harus dilakukan sejak awal, dengan pemeriksaan saksi, dan calon tersangka. Bukan menerbitkan sprindik dan penetapan tersangka di hari yang sama, seperti yang dilakukan pihak termohon.
“Pada saat pertanyaan terakhir kami, tentang awal pemeriksaan terkait perkara korupsi terhadap Ravi, yang melibatkan klien kami, Pak Christofel Liyanto, sudah terang dijelaskan oleh saksi fakta bahwa, korelasinya klien kami ini memberikan hutang kepada Ravi, sebelum terjadinya tindak pidana. Itu yang patut digarisbawahi,” tegas Adhitya.
Dengan demikian, Adhitya kembali menegaskan bahwa, hubungan keperdataan antara kliennya dan Christofel Liyanto, tidak bisa diabaikan dalam proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon. Ia mengaku optimis akan memenangkan praperadilan tersebut.
“Artinya, perkara pidana Ravi yang berhutang atau membobol Bank NTT ini, terjadi setelah yang bersangkutan berhutang di klien kami. Artinya tipu daya Ravi ini untuk menutup hutang, bukan persekongkolan antara klien kami, Ravi maupun Bank NTT. Itu yang patut digarisbawahi, bahwa hutang antara Ravi dan klien kami, jauh sebelum Ravi melakukan kredit fiktif di Bank NTT,” pungkasnya. (*)

