Kupang, KN – Sidang praperadilan tersangka Christofel Liyanto, yang digelar pada Kamis (19/2/2026), menghadirkan saksi dan ahli yang diajukan oleh termohon atau Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang itu, saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa dinilai menguatkan dalil praperadilan, yang diajukan oleh pemohon.

Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H.,M.H mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan tidak menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pemohon.

“Pendapat ahli tidak sesuai dengan apa yang diundang-undangkan dalam hukum acara pidana kita,” kata Adhitya, usai sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Ia menegaskan, dalam persidangan, ahli bahkan tidak menjawab dengan lugas, semua pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

Adhitya juga menyinggung soal proses penyidikan yang tidak pernah dilakukan oleh pihak termohon terhadap kliennya. Selain itu, Adhitya juga menyentil sprindik umum dan sprindik khusus, yang ditanyakan dalam persidangan. Ketika ditanya soal KUHAP yang mengatur sprindik umum dan sprindik khusus, ahli bahkan tidak bisa menjelaskan hal tersebut.