Ahli hanya menjelaskan aturan internal lembaga. Ahli juga menegaskan, kedudukan undang-undang secara hirarki merupakan tingkatan yang lebih tinggi. Keterangan ahli dari pihak termohon, dinilai memberikan keuntungan bagi pihak pemohon, karena dalam KUHAP tidak dikenal sprindik umum dan sprindik khusus, seperti yang dikatakan oleh Kajari Kota Kupang.

“Kita tetap berpedoman pada undang-undang yang satu tingkat lebih tinggi dari pada peraturan internal yang diterbitkan oleh suatu lembaga. Artinya aturan lembaga yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada,” tegasnya.

Di sisi lain, Adhitya menyambut positif keterangan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menyebut, saksi fakta merupakan mantan Kasipidsus yang bertindak sebagai pembuka jalan perkara Rachmat alias Ravi dan Bank NTT yang menjelaskan soal sprindik khusus dan sprindik umum.

Hal ini dinilai oleh pemohon dan hakim sebagai hal yang sama, artinya tidak ada perbedaan antara sprindik umum dan khusus. Sehingga, semua tindakan penyidikan harus dilakukan sejak awal, dengan pemeriksaan saksi, dan calon tersangka. Bukan menerbitkan sprindik dan penetapan tersangka di hari yang sama, seperti yang dilakukan pihak termohon.