“Pada saat pertanyaan terakhir kami, tentang awal pemeriksaan terkait perkara korupsi terhadap Ravi, yang melibatkan klien kami, Pak Christofel Liyanto, sudah terang dijelaskan oleh saksi fakta bahwa, korelasinya klien kami ini memberikan hutang kepada Ravi, sebelum terjadinya tindak pidana. Itu yang patut digarisbawahi,” tegas Adhitya.
Dengan demikian, Adhitya kembali menegaskan bahwa, hubungan keperdataan antara kliennya dan Christofel Liyanto, tidak bisa diabaikan dalam proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon. Ia mengaku optimis akan memenangkan praperadilan tersebut.
“Artinya, perkara pidana Ravi yang berhutang atau membobol Bank NTT ini, terjadi setelah yang bersangkutan berhutang di klien kami. Artinya tipu daya Ravi ini untuk menutup hutang, bukan persekongkolan antara klien kami, Ravi maupun Bank NTT. Itu yang patut digarisbawahi, bahwa hutang antara Ravi dan klien kami, jauh sebelum Ravi melakukan kredit fiktif di Bank NTT,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan