Kupang, KN — Ketua Tim Hukum Mokris Lay, Rian Vrits Kapitan, mengklarifikasi, adanya isu transfer uang dari ke rekening Jebas, yang disebut-sebut sebagai bukti hubungan terlarang.
Rian menjelaskan, transfer dana yang dipersoalkan itu merupakan bagian dari urusan organisasi.
Menurutnya, Mokris dan Jebas memiliki hubungan kerja dalam satu organisasi, sehingga transaksi tersebut bersifat profesional, bukan pribadi.
“Katanya ada bukti transfer dari Mokris ke Jebas. Dan waktu saya lihat itu, saya ketawain saja, karena kami tahu itu uang apa, dan kami punya buktinya,” ujar Rian, Minggu (15/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa dana yang ditransfer tersebut murni berkaitan dengan aktivitas organisasi.
Rian juga menegaskan, apabila upaya hukum yang ditempuh pihaknya di pengadilan ditolak oleh majelis hakim, maka mereka siap membuka seluruh fakta dan bukti di persidangan.
“Ada sejumlah bukti yang sebenarnya tidak dilampirkan dalam berkas perkara di pengadilan. Karena itu, kami siap “buka-bukaan” apabila proses hukum berlanjut,” tegasnya.
Rian juga turut menyinggung perkara perdata cerai, yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri, hingga Pengadilan Tinggi. Dalam gugatan tersebut, kliennya dituduh melakukan perselingkuhan dengan Jebas. Namun, ia mengklaim tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.
“Korban menyatakan bahwa yang berselingkuh itu adalah Pak Mokris. Tapi oleh Pengadilan Negeri Kupang sampai Pengadilan Tinggi, menyatakan bahwa yang terbukti berselingkuh itu adalah korban, sedangkan Pak Mokris sendiri tidak terbukti; tidak mampu dibuktikan bahwa dia berselingkuh dengan Jebas dan perempuan lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rian mempersilakan pihak yang menuduh untuk menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki bukti kuat, termasuk terkait transfer uang yang dipersoalkan.
“Kami siap membuktikan di persidangan, dan kami siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar,” tutupnya. (*)

