Rian juga turut menyinggung perkara perdata cerai, yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri, hingga Pengadilan Tinggi. Dalam gugatan tersebut, kliennya dituduh melakukan perselingkuhan dengan Jebas. Namun, ia mengklaim tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.
“Korban menyatakan bahwa yang berselingkuh itu adalah Pak Mokris. Tapi oleh Pengadilan Negeri Kupang sampai Pengadilan Tinggi, menyatakan bahwa yang terbukti berselingkuh itu adalah korban, sedangkan Pak Mokris sendiri tidak terbukti; tidak mampu dibuktikan bahwa dia berselingkuh dengan Jebas dan perempuan lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rian mempersilakan pihak yang menuduh untuk menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki bukti kuat, termasuk terkait transfer uang yang dipersoalkan.
“Kami siap membuktikan di persidangan, dan kami siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar,” tutupnya. (*)





Tinggalkan Balasan