Kupang, KN – Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kembali diguncang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Setelah sebelumnya mencuat dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Undana, kini pengadaan genset senilai Rp1,2 miliar juga resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, kepada wartawan menegaskan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah meningkatkan status penanganan perkara pengadaan genset di Undana Kupang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus pengadaan genset senilai Rp1,2 miliar pada Universitas Nusa Cendana Kupang sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan (Dik). Peningkatan status ini dilakukan karena unsur perbuatan melawan hukum (PMH) telah terpenuhi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Alfons G. Loe Mau, Selasa (27/1/2026).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon ini menjelaskan, saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Sebagian saksi sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk dari pihak Universitas Nusa Cendana Kupang,” ungkap mantan Kajari Belu itu.
Selain perkara pengadaan genset, Kejati NTT juga tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Nusa Cendana Kupang.
Menurut Alfons, kedua perkara tersebut ditangani dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Pengadaan genset dan pembangunan Rumah Sakit Undana Kupang berada dalam satu Sprindik. Dalam waktu dekat, saksi-saksi lainnya akan kembali dipanggil untuk diperiksa,” tutupnya. (*/ab)

