Jakarta, KN — Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh enam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dua orang yang diduga debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian.

Umbu Rudi menegaskan, peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa, terlebih karena melibatkan aparat negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat.

“Polisi adalah pelindung masyarakat. Ketika aparat justru terlibat dalam kekerasan yang berujung hilangnya nyawa manusia, maka ini merupakan persoalan serius bagi negara hukum,” kata Umbu Rudi, Sabtu (13/12/2025).

Ia meminta Kapolri memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Menurutnya, penyelesaian perkara ini tidak cukup melalui mekanisme etik atau disiplin internal Polri, melainkan harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dorong Penerapan Pasal Berlapis

Umbu Rudi mendesak aparat penegak hukum menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.

Bahkan, menurut dia, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana patut dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

“Jika dapat dibuktikan adanya kesengajaan, perencanaan, dan perbuatan merampas nyawa orang lain, maka Pasal 340 KUHP dapat diterapkan,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan pakaian seragam dan helm bercadar oleh para pelaku dapat menjadi indikasi awal adanya perencanaan, yang harus didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Dugaan Pelanggaran HAM

Lebih jauh, Umbu Rudi menilai kasus ini patut diduga sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mengingat pelaku merupakan aparat negara dan tindakan dilakukan dalam konteks penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.