Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendanaan pendidikan.
Lewat Pergub itu, pemerintah Provinsi NTT memastikan bahwa, tidak ada lagi pungutan yang tidak sah, tidak ada lagi penggunaan dana tanpa dasar hukum, dan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan sekolah.
“Pergub ini menjadi pedoman hukum yang menegaskan bahwa : satu, semua bentuk pungutan, bantuan, dan sumbangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dua, setiap rupiah yang diterima dan digunakan sekolah wajib tercatat, dilaporkan, dan diumumkan secara terbuka; dan tiga, semua sekolah wajib menerapkan prinsip subsidi silang, agar siswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan haknya untuk belajar karena kendala biaya,” kata Gubernur Melki, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, penetapan kategori peserta didik untuk pembayaran Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP), dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pendapatan, pekerjaan, dan kemampuan ekonomi orang tua/wali peserta didik yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekolah.



Tinggalkan Balasan