Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendanaan pendidikan.
Lewat Pergub itu, pemerintah Provinsi NTT memastikan bahwa, tidak ada lagi pungutan yang tidak sah, tidak ada lagi penggunaan dana tanpa dasar hukum, dan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan sekolah.
“Pergub ini menjadi pedoman hukum yang menegaskan bahwa : satu, semua bentuk pungutan, bantuan, dan sumbangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dua, setiap rupiah yang diterima dan digunakan sekolah wajib tercatat, dilaporkan, dan diumumkan secara terbuka; dan tiga, semua sekolah wajib menerapkan prinsip subsidi silang, agar siswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan haknya untuk belajar karena kendala biaya,” kata Gubernur Melki, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, penetapan kategori peserta didik untuk pembayaran Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP), dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pendapatan, pekerjaan, dan kemampuan ekonomi orang tua/wali peserta didik yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekolah.
Lebih lanjut, Gubernur Melki menegaskan bahwa kunci keberhasilan Pergub ini terletak pada penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan dana pendidikan.
“Transparansi berarti segala bentuk penerimaan dan pengeluaran dana sekolah harus terbuka, dapat diakses, dan dipahami oleh masyarakat. Sementara akuntabilitas berarti setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun moral,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kepala Sekolah adalah ujung tombak penerapan nilai-nilai tersebut di lapangan, karena merekalah yang paling memahami kondisi dan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing.
Lebih lanjut, Gubernur Melki menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat ‘Ayo Bangun NTT’, yaitu membangun daerah dengan kejujuran, keterbukaan, dan semangat gotong royong.
“Sekolah wajib melakukan verifikasi kemampuan ekonomi orang tua, menetapkan kategori pembayaran yang proporsional, dan menerapkan sistem subsidi silang agar yang mampu membantu yang kurang mampu,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan