Lebih lanjut, Gubernur Melki menegaskan bahwa kunci keberhasilan Pergub ini terletak pada penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan dana pendidikan.
“Transparansi berarti segala bentuk penerimaan dan pengeluaran dana sekolah harus terbuka, dapat diakses, dan dipahami oleh masyarakat. Sementara akuntabilitas berarti setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun moral,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kepala Sekolah adalah ujung tombak penerapan nilai-nilai tersebut di lapangan, karena merekalah yang paling memahami kondisi dan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing.
Lebih lanjut, Gubernur Melki menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat ‘Ayo Bangun NTT’, yaitu membangun daerah dengan kejujuran, keterbukaan, dan semangat gotong royong.
“Sekolah wajib melakukan verifikasi kemampuan ekonomi orang tua, menetapkan kategori pembayaran yang proporsional, dan menerapkan sistem subsidi silang agar yang mampu membantu yang kurang mampu,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan